Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kembali Didesak Adili Novel Baswedan

Kejagung didesak untuk membuka lagi kasus yang telah menjerat penyidik KPK Novel Baswedan dan mengadilinya hingga ke Pengadilan.
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali didesak sekelompok masyarakat untuk membuka lagi kasus yang telah menjerat penyidik KPK Novel Baswedan dan mengadilinya hingga ke Pengadilan.
 
Kali ini, desakan itu datang dari sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Gerakan Rakyat Tangkap Novel Baswedan.
 
Koordinator Aksi, Rahman mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memproses hukum mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Novel Baswedan yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersangka pada perkara sarang burung walet pada 2004 silam.
 
"Sudah jelas kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya tersangka ini merupakan bentuk kejahatan yang terjadi pada 2004 lalu," tuturnya, Jumat (3/1/2019).
 
Selain itu, Rahman mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengadili Novel Baswedan di Pengadilan, karena semua warga negara Indonesia memiliki kesamaan di mata hukum dan tidak boleh ada yang diistimewakan.
 
"Jaksa Agung seharusnya tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, karena semua warga punya kesamaan di mata hukum. Jalankan prinsip hukum equality before the law," katanya.
 
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiono mengemukakan bahwa pihaknya sudah menampung aspirasi dari kelompok masyarakat Gerakan Rakyat Tangkap Novel Baswedan.
 
Menurutnya, seluruh warga negara Indonesia (WNI) punya hak yang sama untuk menyampaikan semua aspirasi kepada aparat penegak hukum, termasuk kelompok masyarakat tersebut.
 
"Aspirasi tersebut sudah kami tampung dan akan kami laporkan kepada Pimpinan. Kami hormati setiap warga negara untuk menyampaikan semua aspirasinya," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kepolisian dan Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Novel Baswedan sudah P-21 atau lengkap, baik dari pembuktian, locus serta tempus
 
Berkas perkara itu, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan.
 
Anehnya, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya pun sudah kedaluwarsa.
 
Di sisi lain, pihak korban kemudian menggugat praperadilan SKPP Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Hakim tunggal Suparman. Dalam putusan Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah.
 
Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim Tunggal Praperadilan juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper