Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indef : Jiwasraya Harus Bayar Polis Nasabah!

Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mendesak pihak PT Asuransi Jiwasraya membayar polis nasabah yang telah dirugikan.
Sejumlah pemegang polis Jiwasraya mengunjungi Kantor OJK di Wisma Mulia, Jakarta pada Selasa (17/12/2019). Mereka menuntut adanya mediasi dan langakh nyata dari OJK untuk penyelesaian gagal bayar klaim polis JS Plan./Bisnis-istimewa
Sejumlah pemegang polis Jiwasraya mengunjungi Kantor OJK di Wisma Mulia, Jakarta pada Selasa (17/12/2019). Mereka menuntut adanya mediasi dan langakh nyata dari OJK untuk penyelesaian gagal bayar klaim polis JS Plan./Bisnis-istimewa
Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mendesak pihak PT Asuransi Jiwasraya membayar polis nasabah yang telah dirugikan.
 
Dia berpandangan bahwa masalah gagal bayar yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya murni masalah hukum dan tidak boleh ditarik ke ranah politis.
Dia juga menilai jika perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp13,7 triliun itu ditarik ke ranah politis oleh segelintir orang maka diprediksi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya bakal semakin kusut.
 
"Saya kira kalau ditarik ke politik malah semakin kusut," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/12).
 
Dia meyakini kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang berlarut-larut, karena disebabkan butuh sejumlah alat bukti otentik yang bisa menguatkan penyidik untuk menetapkan seorang tersangka.
 
"Kemudian dari sisi kebijakan, berbeda dengan bank. Kalau di bank ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), sedangkan untuk asuransi tidak ada lembaga penjamin seperti LPS," katanya.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa persoalan keuangan yang kini dialami PT Asuransi Jiwasraya sudah terjadi selama 10 tahun lebih. Tepatnya sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
PT Asuransi Jiwasraya diduga sudah tidak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.
Kini Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya dengan perkiraan kerugian negara hingga Agustus lalu mencapai Rp13,7 triliun.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper