Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2019. Isinya adalah Kepala Staf Kepresiden Moeldoko bisa menunjuk wakil dan paling banyak lima staf.
Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan Jokowi harus memberikan konfirmasi mengapa menerbitkan kebijakan tersebut. Selain itu diterangkan pula penguatan dan perluasan apa dari tugas, pokok, dan fungsi Kantor Staf Presiden (KSP).
“Preziden juga harus menjelaskan tugas khusus apa dari wakil KSP [Kepala Staf Kepresiden] sehingga perlu wakil di KSP yang jumlah tim atau person KSP sedikit,” katanya saat dihubungi melalui pesan instan, Kamis (26/12/2019).
Sodik menjelaskan bahwa keterangan dari Jokowi diperlukan agar publik tahu pertimbangannya, bukan sebagai pernyataan politis. Tentu banyak orang mempertanyakan karena dianggap terlalu gemuk, ujarnya.
“Sekali lagi Presiden secara langsung atau via jubir harus berikan penjelasan yang baik dan jelas agar tidak berkesan ada beban politik bagi-bagi kekuasaan kepada para eks- pendukung atau pencitraan seperti kasus pengangkatan wanhatsus [staf khusus presiden] milenial,” jelasnya.
Adapun peraturan terkait penunjukkan wakil Kepala Staf kepresiden tersebut dipublikasi pada 18 Desember lalu.
Pada peraturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2015, KSP hanya diperkenankan mengangkat tiga orang staf khusus dan tidak ada Wakil Kepala Staf Kepresidenan..
Jabatan wakil Ketua Staf Kepresidenan setara dengan wakil menteri. Oleh karena itu, gaji dan tunjangannya sama.