Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar konten pornografi di sebuah website berinisial SW (25) dan RM (38) pada 18 Desember 2019 di daerah Boyolali Jawa Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan modus yang dilakukan kedua tersangka itu adalah membuat konten pornografi dan mendistribusikan ke website.
Argo menjelaskan bahwa tersangka SW yang kini berprofesi sebagai kuli proyek di wilayah Boyolali, diperintahkan oleh RM dengan imbalan mencapai Rp 30 juta-Rp 50 juta untuk membuat konten dan mendistribusikannya ke website.
“Selain tergiur dengan puluhan juta itu, SW juga mendapat kesempatan untuk memperbaiki keadaan ekonominya,” tuturnya, Jumat (20/12).
Secara terpisah, Kepala Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Polisi Dani Kustoni mengatakan konten pornografi tersebut dibuat oleh pelaku agar dapat menarik perhatian dari pengguna Internet, kemudian bisa cepat mendapatkan iklan digital.
“Jika websitenya menarik, mereka kan bisa gaet iklan agar masuk ke websitenya. Biasanya, RM itu menggaet iklan dari perusahaan yang bergerak di bidang produk untuk dewasa dari luar negeri,” kata Dani.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.