Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDI Perjuangan Soleman kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2019).
Soleman dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BTO [Bartholomeus Toto]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/11/2019).
Dalam catatan Bisnis, Soleman terakhir kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi pada September lalu untuk tersangka Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa. Hanya saja, dia saat itu mangkir dari pemeriksaan.
Selain dia, penyidik juga memanggil mantan Kabid Tata Ruang Bappeda Kab. Bekasi E. Yusup Taufip untuk diperiksa dengan tersangka yang sama.
Adapun dalam kasus ini, Soleman diduga merupakan salah satu saksi kunci. Pada fakta persidangan, muncul nama Soleman sebagai perantara yang menerima uang senilai Rp900 juta untuk Iwa Karniwa pada Desember 2017.
Sebelumnya, permintaan Iwa Karniwa ke pihak Lippo diduga sebesar Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi. Namun, dari nilai itu diduga Rp100 juta dikantongi anggota DPR Provinsi Jabar Fraksi PDIP Waras Wasisto.
Permintaan uang itu bermula dari pertemuan di rest area tol Purbaleunyi yang dihadiri Soleman, Waras, serta Iwa bersama Henry Lincoln selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi saat itu.
Adapun dalam kasus ini, diduga ada indikasi perubahan peraturan tata ruang untuk proyek Meikarta yang berada dalam kewenangan DPRD. Setidaknya ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan megaproyek itu.
Rekomendasi
Berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta hanya seluas 84,6 hektare.
Namun, Meikarta dengan pengembangnya PT Mahkota Sentosa Utama jor-joran mengiklankan dan berencana akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.
Dari situ, KPK menduga ada pihak yang mengubah aturan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru di Kabupaten Bekasi. Aturan itu diduga sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.
Perkara ini telah menetapkan Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara.
Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.