Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya revisi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan bahwa UU Tipikor yang ada saat ini belum mengakomodir semua tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Konvensi PBB untuk Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi RI melalui UU No 7/2006.
Beberapa yang belum diakomodir dalam UU Tipikor saat ini antara lain korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik.
Selain itu, salah satu hal yang perlu diatur adalah mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing dan organisasi internasional karena hingga saat ini belum ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mengaturnya ke dalam produk hukum nasional.
"Kalau negara lain anggap Z dia tidak punya pengampunan di negaranya dia suap-suapin saja karena bukan kejahatan. Termasuk pengusaha Indonesia yang berusaha [mempunyai usaha] di luar negeri kalau dia menyuap, dia tidak akan diproses di sini karena dalam undang-undang belum ada [yang mengaturnya]," kata Laode, Kamis (19/12/2019).
Menurut Laode, revisi juga diperlukan karena akan memberikan kontribusi positif terhadap corruption perseption index (CPI) Indonesia mengingat hal ini sebagai ukuran keberhasilan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Pengusaha akan senang kalau ada kepastian, misalnya, perusahaan dari Amrik [Amerika] kalau ada CPI pasti takut akan [melakukan] sogok [di] Indonesia," katanya.
Oleh sebab itu Laode mendorong agar pemerintah dan DPR segera merevisi UU Tipikor. KPK juga mendorong agar memasukannya ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020.
Terlebih, lembaga antirasuah sudah mendapat evaluasi dua putaran dari UNCAC antara lain dari Inggris, Ghana, Yaman dan Jepang. Dalam evaluasi itu, mereka menyatakan bahwa UU tipikor di Indonesia belum kompatibel dengan konvensi PBB antikorupsi.
Sebelumnya, KPK juga berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI terkait dengan usulan draf rancangan revisi UU Tipikor.
Adapun draf usulan perubahan UU Tipikor ini telah disusun biro hukum KPK bersama sejumlah pakar pidana dari berbagai universitas seperti Unpar, Unpas, Unpad dan Unair sejak akhir 2018 lalu.
Selain melibatkan pakar, draf usulan ini turut melibatkan para aparat penegak hukum lain seperti kepolisian maupun kejaksaan.