Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Alexander Marwata menilai mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Artidjo Alkostar pantas jadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Nama Artidjo bersama bersama mantan komisioner KPK Taufiequerachman Ruki dan hakim Albertina Ho digadang-gadang menjadi anggota Dewas KPK berdasarkan bocoran dari Presiden Joko Widodo di Balikpapan, Rabu (18/12/2019).
"Ya pokoknya kalau orangnya kredibel, ya, gapapalah, baguslah, ya, kalau Pak Artidjo kita kenal sangat bagus," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung ACLC KPK, Rabu (18/12/2019).
Sementara Alexander Marwata mengaku tidak ingin berkomentar lebih jauh soal bocoran nama-nama anggota Dewas mengingat masih dalam usulan nama alias belum final.
Dirinya tidak mempermasalahkan siapa orang yang akan mengisi jajaran Dewas KPK. Namun, dengan catatan orang tersebut harus mempunyai komitmen tinggi untuk memberantas korupsi sesuai harapan Jokowi.
Ketika ditanya nama Artidjo yang diusulkan jadi anggota Dewas, Alex Marwata mengaku bahwa hakim agung yang telah pensiun itu memiliki komitmen tinggi dalam memberantas korupsi.
"Ya, kan, Pak Artidjo komitmennya tinggi untuk [memberantas] korupsi. Baguslah nanti berarti ada tiga hakim, kan, yang di KPK," ujar pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 itu.
Alex menilai jika Artidjo masuk ke jajaran anggota Dewas maka fungsi pengawasan KPK ke depan dinilai akan lebih baik dan lebih hati-hati.
Sementara untuk Taufiequerachman Ruki dan hakim Albertina Ho, Alex mengatakan bahwa Taufiequerachman memahami proses bisnis di KPK lantaran pernah menjadi komisioner di lembaga itu sebanyak dua kali.
"Pak Ruki, kan, mantan pimpinan KPK dua kali. Pasti dia paham proses bisnis di KPK, jadi ketika ada sesuatu yang berlebihan pasti dia paham, ingatkan dong ini sudah keluar jalur," kata Alex.
Adapun Albertina Ho, Alex mengaku belum mengenal jauh saat Albertina mengadili kasus PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan.
Jajaran Dewas rencananya akan diumumkan antara 20-21 Desember mendatang bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK periode 2019—2023.
Sesuai UU baru KPK yang termaktub dalam Pasal 69A, anggota Dewas KPK akan berjumlah lima orang dan ditunjuk langsung oleh presiden untuk pertama kalinya.