Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru dari dua perkara yang berbeda, Senin (16/12/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa dua perkara itu masing-masing berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Terdapat dua perkara, yaitu terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung sebagai pengembangan OTT tahun 2016 lalu dan perkara pengadaan di Kementerian Agama," ujar Febri, Senin (16/12/2019).
Menurut Febri, penyidikan perkara tersebut dilakukan pada September dan Desember 2019 ini. Hanya saja, belum jelas siapa tersangka baru tersebut.
Namun, bila merujuk kasus yang tengah ditangani KPK saat ini, dua kasus itu adalah suap pengisian jabatan di Kemenag dan pengurusan perkara di MA. Keduanya dilakulan melalui proses operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam kasus di Kemenag, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Ketum PPP Romahurmuziy, mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kakanwil Kemenag Kab. Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Baca Juga
Sementara perkara di MA, melalui operasi tangkap tangan pada 2016 dengan tersangka Panitia Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno selaku perantara suap.
Suap dagang perkara terkait dengan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara. Dalam pengembangannya, saat itu KPK menetapkan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Sejalan dengan itu, KPK juga telah memeriksa mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai saksi.
Untuk menjawab itu semua, Febri mengatakan bahwa konferensi pers rencananya akan digelar pada pukul 19.00 WIB malam ini.