Bogor.com, JAKARTA – Kabareskrim baru Irjen Pol Listyo Sigit mengaku akan mempercepat penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang kini ditangani Tim Teknis Polri.
Listyo mengaku akan berkoordinasi dengan semua Tim Teknis Polri yang berisi sebanyak 90 orang tim penyidik untuk mendorong menyelesaian perkara tersebut. Dia juga mengaku sudah menyiapkan beberapa langkah lanjutan untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
“Terkait dengan Tim Teknis ini, tentunya akan kita konsolidasikan segera. Kita akan upayakan hal ini segera diungkap,” tuturnya, Senin (16/12/2019).
Selain kasus Novel Baswedan, Listyo mengatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah yang belum sempat diselesaikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis selama menjabat jadi Kabareskrim.
Tidak hanya itu, mantan ajudan Joko Widodo itu juga akan turut serta mengawal berbagai program yang dicanangkan oleh Pemerintah.
“Terkait dengan tantangan yang memang harus kita hadapi, beberapa tugas tahun-tahun ke depan. Kemudian juga terkait program pengawalan kebijakan dari pemerintah juga akan kita laksanakan,” katanya.
Bukti Baru
Sebelumnya, Tim Teknis Polri telah menemukan bukti baru untuk mengungkap perkara penyiraman air keras ke penyidik senior KPK Novel Basewedan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memastikan bahwa bukti baru itu berbeda dengan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Polda Metro Jaya dan Tim Pakar. Namun, Asep tidak menjelaskan lebih detail bukti baru tersebut.
“Sudah ada temuan cukup signifikan. Signifikan ini artinya sudah ada bukti-bukti perkembangan dari penyelidikan sebelumnya,” tuturnya, Rabu (11/12).
Asep mengungkapkan Polri akan menyampaikan hasil penyidikan Tim Teknis Polri tersebut kepada masyarakat, jika sudah berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan.
“Mohon bersabar, kita akan sampaikan setelah semuanya dapat diungkap dan layak disampaikan dan hampir hingga pekerjaan Tim Teknis selesai,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Novel Baswedan Alghiffari Aqsa menyebut Presiden Joko Widodo terlalu toleran dalam hal mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap kliennya.
Diketahui, Presiden Jokowi sempat memberikan tenggat waktu hingga awal Desember 2019 kepada Kapolri Idham Azis untuk mengungkap kasus Novel.
Namun, hingga kini kasus tersebut belum terungkap. Presiden sendiri sempat bertemu Idham pada Senin (9/12/2019) lalu dan memerintahkan kepada mantan Kapolda DKI Jakarta itu untuk mengungkap pelaku kasus ini secepatnya.