Bisnis.com, JAKARTA --Presiden Joko Widodo kembali memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dalam waktu beberapa hari kedepan.
Perintah ini merupakan yang kesekian kalinya setelah sebelumnya presiden sempat memberikan tenggat waktu pada Oktober 2019 kemudian diundur ke awal Desember 2019.
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik perintah presiden kepada Kapolri Idham Azis tersebut. Tentu saja, kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo drngan kesimpulan pelaku penyerangan dapat terungkap.
"Setelah sebelumnya sempat diundur dari tnggal 17 oktober 2019 sampai awal Desember 2019," kata Yudi dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (10/12/2019).
Menurut Yudi perintah presiden tersebut merupakan kabar baik. Apalagi saat ini kasus ini mengalami kebuntuan dan akan berumur 1.000 hari pada januari 2020 mendatang.
Yudi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan harapan masyarakat Indonesia. Diharapkan pengungkapan kasus ini dapat menjadi kado terindah di hari antikorupsi.
"Penangkapan pelaku penyerangan dengan cara menyiram air keras terhadap Novel Baswedan merupakan harapan dari Masyarakat Indonesia dan salah satu kado terindah dalam hari antikorupsi ini," ujar Yudi.
Sebelumnya, Idham dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan untuk melaporkan perkembangan kasus penyerangan Novel pada Senin (9/12/2019) petang.
Jokowi sempat memberikan tenggat waktu kepada Polri hingga awal Desember 2019 untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel yang terjadi pada 2017.
Bahkan, Jokowi juga sudah memberikan tenggat waktu penyelesaian kasus Novel kepada Kapolri terdahulu Tito Karnavian selama tiga bulan pada 19 Juli 2019. Sayangnya, tim pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.