Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM Tidak Sepakat Hukuman Mati Termasuk untuk Koruptor

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah berubah sikap. Mereka menolak adanya hukuman mati termasuk untuk koruptor.
Gedung Komnas HAM di Jakarta Pusat./Istimewa
Gedung Komnas HAM di Jakarta Pusat./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pada hari antikorupsi internasional kemarin, Senin (9/12/2019), Presiden Joko Widodo menyatakan hukuman mati bisa saja dilakukan berdasarkan kasus tertentu. Itu jawabannya saat ditanya oleh seorang siswa.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah berubah sikap. Mereka menolak adanya hukuman mati termasuk untuk koruptor.

“Paling tinggi kaitannya bagaimana kita bisa membangun peradaban. Dari sisi pragmatis juga tidak ada bukti statistik bahwa hukuman mati mengurangi tingkat tindak pidana ekstra ordinary crime. Dan itu di seluruh dunia,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Ahmad menjelaskan bahwa beberapa kali Komnas HAM mengikuti konferensi internasional, kampanye yang selalu ada yaitu menolak hukuman mati. Data-data juga disampaikan mendukung sikap tersebut.

“Lebih dari itu, kita ajak semua pihak agar bisa membangun nilai peradaban yang lebih tinggi. Bukan kalau ada orang bersalah kita jadi balas dendam. Nyawa dibalas nyawa,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 2 tertulis korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.

Penjelasan dari keadaan tertentu pada pasal tersebut yaitu dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper