Kabar24.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) menggugat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Perkara itu terdaftar dengan No. 394/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst pada 3 Desember 2019. Sebagai tergugat 2 adalah Asosiasi Pilot Garuda, dan Serikat Karyawan Garuda (tergugat 3).
IKAGI menilai Garuda Indonesia tidak menjalani UU Ketenagakerjaan dalam menjalani perpanjangan perjanjian kerja sama periode 2014—2016, tertanggal 1 September 2016.
Ketua IKAGI Zaenal Mutaqim mengatakan perjanjian itu tanpa dibahas oleh manajemen Garuda Indonesia sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan.
"Untuk menjalani perjanjian kerja sama itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan tetapi Garuda Indonesia tidak melalui tahapan pembahasan. Itu yang kami permasalahkan," kata Zaenal kepada Bisnis, Selasa (10/12/2019).
Dalam petitum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menuntut keberlakuan Kesepakatan Bersama Perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Garuda Indonesia (Persero) periode 2014—2016, tertanggal 1 September 2016 sah berlaku terbatas hanya 1 (satu) tahun dan berakhir pada 1 September 2017.
Selain itu, penggugat sebagai Serikat Pekerja berhak sebagai pihak untuk melakukan perundingan PKB Periode 2018-2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan jo. Permanekertrans no 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
"Para tergugat untuk melakukan perundingan PKB Periode 2018-2020 bersama penggugat," kata serikat pekerja Ikagi.