Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyatakan vonis hukuman mati bagi koruptor bisa saja diberikan karena ada dalam undang-undang. Regulasi tertuang pada undang-undang tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, juga kitab undang-undang hukum pidana.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan bahwa hukuman mati bagi koruptor hanya bisa diterapkan untuk dua kategori.
“Dalam keadaan tertentu misalnya dia melakukan korupsi ketika suatu daerah dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Kriteria tersebut ada pada Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 2 tertulis korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Penjelasan dari keadaan tertentu pada pasal tersebut yaitu dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Nasir menjelaskan bahwa sebelum benar-benar ingin menerapkan hukuman mati, konsistensi Jokowi harus jelas. Presiden jangan hanya sekadar retorika.
Baca Juga
“Jangan mengatakan terkait hukuman mati tetapi dia mengoreksi terkait dengan pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lainnya,” jelasnya.