Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menjadi pihak terkait dalam perkara pengujian UU KPK hasil revisi.
“Pihak KPK sudah mengajukan sebagai pihak terkait dalam perkara ini,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pendahuluan pengujian UU KPK hasil revisi di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Meski demikian, Arief belum memaparkan di sidang perkara mana KPK akan memberikan keterangan. Apalagi, saat ini terdapat tujuh perkara pengujian UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Satu perkara sudah diputus karena nomornya salah,” ujar Arief.
Ketika dimintai konfirmasi, Feri Amsari, kuasa hukum pimpinan KPK, mengaku belum dapat memastikan jati diri pengaju pihak terkait. Menurut dia, KPK dapat diwakili oleh pimpinan atau Wadah Pegawai (WP) KPK.
“Kami belum tahu apakah WP atau pimpinan. Saya pikir itu WP,” tuturnya seusai sidang.
Berdasarkan Peraturan MK No. 6/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU, pihak terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan sebuah perkara.
Bila berkepentingan langsung, pihak terkait memiliki hak yang sama dengan pemohon dalam memberikan keterangan. Selain itu, pihak terkait dapat menghadirkan saksi dan ahli.
Pihak terkait mesti mengajukan diri kepada Kepaniteraan MK untuk mendapatkan persetujuan. Keterangan pihak terkait disampaikan dalam sidang pemeriksaan.