Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian formil UU KPK hasil revisi yang dimohonkan oleh trio pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membuka sidang di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Dalam sidang, para penggugat menguasakan keterangan mereka kepada para kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK.
Deretan pembela a.l. Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, hingga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar.
"Hadir bersama saya beberapa pemohon prinsipal," kata Feri Amsari.
Perkara No. 79/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua wakilnya, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang. Selain itu, sebanyak 10 tokoh antikorupsi turut menjadi penggugat.
"Para pemohon bergelut dalam isu-isu pemberantasan korupsi," ujar Feri.
Permohonan Agus Rahardjo dkk. merupakan perkara kedelapan yang berisi gugatan terhadap UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Satu perkara telah digugurkan karena salah objek, sehingga kini tersisa tujuh perkara yang masih ‘hidup’.