Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Kepala Daerah Eks Koruptor, PAN Utamakan Kader

Yandri menuturkan bahwa setiap partai memiliki mekanisme tersendiri apakah akan mengusung mantan koruptor atau tidak. Bagi PAN, kader sendiri menjadi prioritas utama.

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan kepala daerah telah terbit. Isinya tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftarkan diri.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak pernah melarang eks narapidana korupsi ikut serta. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pembuat peraturan telah bekerja sesuai regulasi.

“Namanya eks narapidana atau orang yang sudah pernah dihukum. Jadi sebagai manusia biasa, tidak ada masalah, karena memang tidak ada pertentangan hukum di situ,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Yandri menjelaskan bahwa apabila KPU memaksakan ingin melarang mantan koruptor bisa ikut pilkada, sama saja melampaui tugas sebagai pelaksana UU. Sebagai orang yang ikut menyusun UU 10/2016, siapapun memenuhi syarat pencalonan yang tertuang dalam regulasi bisa ikut mendaftarkan diri.

“Tinggal rakyatnya mau pilih apa tidak. Jadi sebagai hakimnya rakyat,” jelasnya.

Yandri menuturkan bahwa setiap partai memiliki mekanisme tersendiri apakah akan mengusung mantan koruptor atau tidak. Bagi PAN, kader sendiri menjadi prioritas utama.

“Kalau tidak kader, tentu orang yang bisa diterima oleh masyarakat, tidak punya persoalan, kemudian bisa membangun daerah yang dia akan jadikan sebagai kepala daerah. Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana,” ucapnya.

Dalam PKPU 18/2019, para pendaftar tidak masalah merupakan eks narapidana koruptor. Pasal 3A ayat 3 dan 4 tertulis calon dari partai atau perseorangan diutamakan bukan mantan koruptor. Sementara pasal 4 ayat 1 h tertera calon bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper