Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pimpinan KPK Heran Mantan Koruptor Boleh Maju di Pilkada 2020

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menunjukan keheranannya saat mantan napi korupsi atau koruptor boleh maju di Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Saut Situmorang saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12/2015). Salah satu pimpinan KPK ini heran mantan koruptor boleh maju di Pilkada 2020./Antara-M Agung Rajasa
Saut Situmorang saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12/2015). Salah satu pimpinan KPK ini heran mantan koruptor boleh maju di Pilkada 2020./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menunjukan keheranannya saat mantan napi korupsi atau koruptor boleh maju di Pemilihan Kepala Daerah 2020.

"Apa memang enggak ada yang lain lagi?" ujar Saut ketika ditanya soal mantan napi korupsi bisa maju di Pilkada, Jumat (6/12/2019).

Meskipun aturan atau undang-undang yang mengatur hal itu memperbolehkan mantan napi korupsi maju pilkada,menurut Saut siapa pun dapat menilai persoalan itu. 

Saut lantas mengingatkan partai politik soal pentingnya proses kaderisasi bahwa parpol seharusnya dapat menekankan aspek Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dalam perekrutan. Menurut Saut, hal itu merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi. 

Tak hanya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak lepas dari sasaran kritiknya. KPU menurut Saut harus  teliti dalam menerbitkan undang-undang. Dia juga mengingatkan soal rekam jejak.

"Kalau ditanya bagaimana politik cerdas berintegritas itu adalah orang yang memang track record-nya jelas. Track record yang jelas saja kadang terjadi sesuatu, apalagi yang tidak jelas," kata Saut.

KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Tak ada satu pun pasal PKPU pencalonan yang menyebutkan bahwa mantan napi korupsi dilarang maju di Pilkada 2020.

Namun, dari sejumlah syarat PKPU Nomor 18 tahun 2019 yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu disebutkan bahwa KPU mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Beleid itu tertuang dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper