Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Banding Adhigustiawarman Terkait Pencopotan dari Anggota DPRD Samarinda

Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menetapkan pemberhentian bekas politikus Partai Golkar Adhigustiawarman dari keanggotaan DPRD Kota Samarinda telah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menetapkan pemberhentian bekas politikus Partai Golkar Adhigustiawarman dari keanggotaan DPRD Kota Samarinda telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan MA No. 605 K/TUN/2019 menolak permohonan kasasi perkara tata usaha negara (TUN) yang diajukan oleh Adhigustiawarman. Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung yang beranggotakan Hary Djatmiko, Yosran, dan Yulius pada 2 Desember 2019.

“Amar putusan: tolak kasasi,” bunyi petikan putusan dalam situs resmi MA sebagaimana dikutip Bisnis, Jumat (6/12/2019).

Pada 10 Desember 2018, Isran Noor menerbitkan SK No. 171.3/56/B.PPOD.III/2018 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kota Samarinda atas nama Adhigustiawarman. Pertimbangan pemberhentian itu adalah kepindahan Adhi dari Golkar ke Partai Gerindra untuk mencalonkan diri dalam Pileg 2019.

Sebagaimana dikutip dari putusan tingkat pertama PTUN Samarinda, Gubernur Kaltim selaku tergugat menjawab bahwa pemberhentian itu diawali surat pengunduran diri Adhi dari Golkar pada 26 Juli 2018.

Selanjutnya, DPD II Golkar Samarinda mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Samarinda dan DPD I Golkar Kaltim ihwal usulan pemberhentian Adhi. Partai berlogo beringin juga mengusulkan Widyasmoro Eko Prawito sebagai pengganti.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan 19 Maret 2019, PTUN Samarinda menyatakan bahwa pokok sengketa tidak termasuk dalam kualifikasi peradilan TUN. Alasannya, perkara tersebut memenuhi unsur-unsur perselisihan partai politik.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan vonis PTUN Samarinda dalam putusan banding 23 Juli 2019. Terakhir, MA pun menolak permohonan kasasi Adhigustiawarman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper