Bisnis.com, JAKARTA - Istana memberikan tenggat bagi para pejabat negara untuk menyerahkan laporan kekayaannya masing-masing.
Pihak Istana menjelaskan seluruh pejabat yakni menteri, wakil menteri, hingga staf khusus presiden harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak melebihi tenggat Januari 2020.
"Harus segera, semuanya saya lihat berjanji Januari selesai, karena perlu sebulan lah," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Menurut Fadjroel pelaporan LHKPN sederhana namun dengan pendataan objek yang lebih detil.
Fadjroel menambahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah meminta semua pejabat tersebut menyelesaikan LHKPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi masih menanti LHKPN dari sejumlah pejabat termasuk wakil menteri serta Staf Khusus Presiden dalam Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hingga 3 Desember 2019, masih ada enam menteri dan empat wakil menteri yang belum menyerahkan LHKPN.
Proses penyampaian LHKPN untuk penyelenggara negara itu masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.
KPK dapat memberi asistensi jika menteri, wakil menteri, maupun staf khusus presiden mengalami kendala soal penyampaian LHKPN melalui "call center" 198.