Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus R.J. Lino : BPK Tunggu KPK Serahkan Data untuk Hitung Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui belum menyerahkan data terkait dugaan adanya kerugian negara dalam kasus pengadaan alat kontainer bergerak atau Quay Container Crane (QCC).
Harry Azhar Azis./Antara-Muhammad Adimaja
Harry Azhar Azis./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA — Proses pengembangan penyelidikan kasus korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjerat mantan direktur utama perseroan itu, Richard Joost Lino, hingga saat ini masih terkatung-katung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui belum menyerahkan data terkait dugaan adanya kerugian negara dalam kasus pengadaan alat kontainer bergerak atau Quay Container Crane (QCC). Kasus itu berlangsung sejak 2015, dan hingga sekarang R.J. Lino masih berstatus sebagai tersangka.

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan bahwa lembaga auditor itu masih menunggu KPK untuk menyerahkan sejumlah data untuk menyelesaikan audit kerugian keuangan negara.

"Masih ada data-data yang kita minta belum diserahkan KPK ke BPK," ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (29/11/2019).

Harry mengaku bahwa terakhir kali menerima surat koordinasi dari KPK pada Maret 2019. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima kabar lanjutan. 

Dia juga enggan menjelaskan data yang belum diterima tersebut lantaran hal itu wewenang KPK.

Adapun menurutnya bahwa posisi BPK dalam hal ini bersikap pasif. Artinya, BPK menunggu sikap proaktif KPK untuk segera menyerahkan data-data pendukung agar segera dilakukan perhitungan.

Harry mengatakan bahwa KPK harus menyediakan data secara lengkap mengingat hal ini bukanlah audit investigatif. Dalam posisi ini, pihak yang meminta PKN harus menyediakan data yang diserahkan ke BPK.

"Dalam hal ini KPK sediakan data seberapa banyak data yang mereka punya sehingga kita bisa hitung secara persis berapa kerugian negara akibat tindakan tertentu," katanya.

Harry mengaku tidak perlu waktu lama bagi BPK untuk menghitung kerugian negara apabila data yang disediakan dinilai cukup lengkap. Bahkan, perhitungan tersebut bisa selesai dengan waktu singkat.

Terkait dengan data audit, pimpinan KPK belum memberikan konfirmasi.

Namun, dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memastikan bahwa ada perkembangan signifikan terkait perhitungan kerugian negara di kasus Pelindo II.

Selain dari BPK, KPK juga menurut Laode menggandeng asesor independen yang ahli dari Indonesia dalam memetakan data harga QCC pembanding dari China. 

Belakangan, KPK tak menampik bahwa kasus ini terkendala soal perhitungan kerugian keuangan negara lantaran Mutual Legal Assistance (MLA) pada otoritas China tak kunjung ditanggapi. 

MLA juga diperlukan untuk mendapat data harga unit QCC karena produsennya berasal dari perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM).

"Kami pakai asesor independen begitu yang ahli di Indonesia, jadi walaupun tanpa harga pembanding dari China, itu bisa kita hitung dan BPK sudah menghitung jadi mudah-mudahan itu bisa lebih lancar ke depan," ujar Laode.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidikan dan audit perhitungan kerugian negara kasus R.J Lino terus berjalan.

Alex mengatakan bahwa saksi-saksi untuk tersangka R.J Lino juga sebetulnya sudah terpenuhi. Hanya saja, dia tak memungkiri bahwa PKN masih menjadi persoalan. 

"Tinggal satu unsur saja untuk pasal 2 dan pasal 3 itu terkait dengan kerugian negara yang kita minta BPK untuk melakukan audit. Kalau ini selesai mungkin gampang [diselesaikan]."

Kasus ini dianggap sejumlah pihak berlarut-larut lantaran KPK dinilai belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menyeret R.J Lino ke meja pengadilan.

Adapun R.J Lino dalam kasusnya disangka telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II ketika itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.

Hal itu dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. 

Pengadaan QCC pada 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung dengan nilai proyek sekitar Rp100 miliar.

Sejauh ini, tim penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap R.J Lino yang telah menyandang status tersangka sejak 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper