Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan mengawasi penanganan perkara tindak pidana pembobolan dana nasabah di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Ambon sebesar Rp58,95 miliar di Polda Maluku.
Baca Juga
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengakui Bareskrim Polri telah mengirimkan sejumlah tim penyidik ke Polda Maluku untuk memberikan supervisi penanganan perkara pembobolan dana nasabah BNI cabang Ambon.
"Untuk perkembangan kasus ini, Bareskrim hanya memberi supervisi kepada proses penyidikan yang telah dilakukan Penyidik Polda Maluku," tuturnya, Kamis (28/11).
Asep memastikan bahwa perkara tersebut tidak akan diambilalih oleh Bareskrim Polri, tetapi tetap ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku hingga tuntas.
"Bareskrim hanya memberikan supervisi dan atensi saja terkait kasus itu," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 33 nasabah BNI cabang Ambon melaporkan kasus dugaan tindak pidana pembobolan dana nasabah lewat praktik investasi tidak wajar pada 8 Oktober 2019 lalu.
Tidak membutuhkan waktu lama, Polda Maluku langsung menetapkan salah satu pegawai BNI cabang Ambon berinisial FY sebagai tersangka.
Tim penyidik juga telah menyita satu unit mobil mewah milik tersangka di wilayah Surabaya. Mobil tersebut sudah dibawa ke Polda Maluku untuk disita sebagai barang bukti.
Polda Maluku memastikan akan mengembangkan perkara tersebut dan menelusuri serta menyita seluruh aset milik tersangka dan keterlibatan pihak lain.