Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku batal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) pada pekara dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang PT First Travel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri menjelaskan alasan pihaknya batal mengajukan PK atas putusan MA, lantaran pihak penasihat hukum terdakwa juga akan mengajukan PK atas putusan tersebut.
Menurut Mukri, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah berkoordinasi dengan penasihat hukum pelaku terkait PK tersebut.
"Dari hasil koordinasi kita, ternyata dari tim kuasa hukum First Travel memang mau mengajukan PK. Berarti kita tunggu saja itu dulu, karena kan tidak mungkin PK itu dia kali. Mereka PK kita juga PK, tidak mungkin," tuturnya, Selasa (26/11).
Menurut Mukri, penasihat hukum PT First Travel juga menginginkan seluruh aset milik kliennya itu dikembalikan kepada jamaah atau korban tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang telah dilakukan bos PT First Travel.
"Materi atau substansi PK yang mau diajukan mereka itu adalah supaya aset-aset dikembalikan kepada jamaah," katanya.