Bisnis.com, JAKARTA--Polri memastikan bahwa dua WNI yang sempat ditahan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) telah dipulangkan ke Tanah Air, sementara satu lagi masih ditahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan bahwa dua WNI yang telah dipulangkan tersebut adalah YP dan Rifki Korudin. Keduanya, menurut Argo, tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks ihwal teror bom.
Sementara, satu WNI yang masih ditahan PDRM yaitu Andreas Setiawan. Menurut Argo, sampai saat ini, Polri dan PDRM masih terus menjalin komunikasi agar satu WNI itu dapat dipulangkan ke Tanah Air.
"Dari informasi yang kami dapatkan dari Direktur Perlindungan WNI. Sejak ditahan, 2 dipulangkan atas nama YP dan Rifki Korudin, sedangkan satu lagi Andreas Setiawan masih ditahan," tuturnya, Senin (25/11).
Sebelumnya, tiga orang warga negara Indonesia telah ditahan Polis Diraja Malaysia (PDRM) terkait dugaan kasus teror bom di media sosial.
Ketiganya ditangkap saat memasuki Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Selasa (19/11/2019), jelang pertandingan kelima Group G Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia, antara Timnas Indonesia melawan Timnas Malaysia.
Ketiga WNI yang ditahan itu bernama Andreas Setiawan, Iyan Ptada Wibowo dan Rifki Chorudin.