Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Pencegahan Terorisme, DPR Akan Panggil Kemendagri

Komisi II DPR mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror./Antara
Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

"Intinya kami ingin setiap peraturan itu lahir menyejukkan, bisa menjaga iklim kondusif, tidak kemudian mengundang kontroversi, apalagi di tengah masyarakat," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Senin (25/11/2019).

Karena itulah, Komisi II akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) untuk meminta penjelasan terkait keluarnya PP tersebut.

"Apalagi, tindak lanjutnya adalah di terbitkan SKB yang diinisiasi oleh Men-PAN RB. Kami akan mengundang secara khusus Menpan RB dan Mendagri. Untuk Mendagri sudah dijadwalkan tanggal 28 November mungkin ini akan jadi salah satu yang akan kami angkat," ujarnya.

Menurut Doli, pihaknya akan meminta penjelasan terkait dengan lahirnya poin-poin dalam PP yang kontrovesial.

Salah satunya adalah orang yang berpenghasilan rendah berpotensi terpapar radikalisme.

"Saya yakin Presiden Jokowi akan bisa mendengarkan itu. Kita berharap kalau banyak masukan dari masyarakat untuk merevisi PP, itu saya kira nanti pemerintah akan mendengarkan," katanya.

Pada bagian lain, Doli juga ingin mempertanyakan sejauh mana urgensinya PP tersebut diterbitkan karena perlu ditanyakan apakah sudah dilakukan dialog dengan kelompok masyarakat sebelum PP tersebut dibuat.

Dia menilai terbitnya PP dan SKB tidak harus disertai tindakan-tindakan yang berlebihan dan represif, apalagi ada tenggat waktu untuk uji publik terhadap PP.

"Saya kira nanti akan banyak masukan terhadap terbitnya dua peraturan ini. Saya kira pemerintah juga bisa terbuka menerima masukan dan melanjutkan dengan dialog. Jika masukan itu positif, Presiden Jokowi akan terbuka untuk revisi," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper