Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pelarangan kepada LGBT untuk mendaftar menjadi CPNS di lingkungan Kejaksaan Agung mendapat dukungan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mendukung rencana Kejaksaan Agung yang akan melarang pelamar Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transseksual (LGBT) melamar sebagai calon pegawai negeri sipil.
"Fraksi PPP mendukung penuh rencana Kejagung melarang CPNS yang memiliki orientasi seksual menyimpang seperti LGBT," kata Awiek dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Awiek menjelaskan, kebijakan Kejagung tersebut harus dimaknai sebagai niatan untuk menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan tidak terjangkiti virus LGBT yang bisa mengancam generasi mendatang.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana sila pertama, yang melindungi agama-agama.
"Agama memiliki ajaran dari Tuhan yang wajib diikuti oleh para pemeluknya. Islam merupakan agama terbesar di Indonesia dan Islam melarang LGBT," ujarnya.
Baca Juga
Awiek menilai penerapan ketentuan larangan LGBT bagi CPNS Kejagung itu layak diterapkan di semua instansi pemerintahan di Indonesia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung ingin fokus menyeleksi CPNS 2019 dan pihaknya ingin peserta CPNS yang normal.
"Artinya kami ingin yang normal-normal dan wajar-wajar saja," kata Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri seperti dikutip Antara.