Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hanya saja, masih ada beberapa menteri baru dan wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya meskipun batas waktu pelaporan hingga 20 Januari 2020.
"Sekitar lima atau enam orang yang masih kami tunggu laporan LHKPN nya, yang belum melaporkan sama sekali meskipun belum melewati batas waktu," katanya, Jumat (22/11/2019) malam.
Namun demikian, dia tidak menjelaskan siapa saja menteri yang sudah atau belum lapor LHKPN. Febri juga mengatakan bahwa sebagian menteri tidak perlu lapor untuk tahun ini melainkan periode tahun depan.
Dia menyarankan agar keenam menteri yang belum lapor LHKPN untuk menghubungi KPK bila mendapati kesulitan dalam pengisian. Terlebih, keenam menteri itu rata-rata yang baru menjabat sebagai menteri.
"Terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta jadi tidak diwajibkan laporan," kata dia.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK mengingatkan agar seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju melaporkan harta kekayaannya. Lembaga itu bahkan akan menyurati semuanya sebagai pengingat kewajibannya tersebut.