Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan meyakini pembubaran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan atau TP4 Kejaksaan tidak melanggar aturan hukum.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku akan mendorong Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar membubarkan TP4 Kejaksaan, baik yang ada di daerah maupun di pusat. Tim tersebut, menurut Mahfud, lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya.
"TP4 ini akan segera dibubarkan dan itu tidak akan menyalahi hukum apa-apa," tutur Mahfid, Rabu (20/11/2019).
Mahfud mengakui bahwa Presiden meminta pihak Kejaksaan untuk melakukan pendampingan pada setiap proyek strategis Pemerintah. Namun, dia menilai bahwa pendampingan tersebut tidak harus bersifat struktural dalam bentuk TP4.
"Pendampingan itu kan tidak harus struktural ya," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan Pemerintah akan mengembalikan fungsi Kejaksaan Agung dalam bidang penindakan, bukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
"Kalau pencegahan seperti itu kan sudah ada institusinya sendiri. Nah, itu yang pokok," ujar Mahfud.