Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Yakin Pembubaran TP4 Kejaksaan Tidak Langgar Aturan Hukum

Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan meyakini pembubaran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan atau TP4 Kejaksaan tidak melanggar aturan hukum.
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan meyakini pembubaran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan atau TP4 Kejaksaan tidak melanggar aturan hukum.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku akan mendorong Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar membubarkan TP4 Kejaksaan, baik yang ada di daerah maupun di pusat. Tim tersebut, menurut Mahfud, lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya.

"TP4 ini akan segera dibubarkan dan itu tidak akan menyalahi hukum apa-apa," tutur Mahfid, Rabu (20/11/2019).

Mahfud mengakui bahwa Presiden meminta pihak Kejaksaan untuk melakukan pendampingan pada setiap proyek strategis Pemerintah. Namun, dia menilai bahwa pendampingan tersebut tidak harus bersifat struktural dalam bentuk TP4.

"Pendampingan itu kan tidak harus struktural ya," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan Pemerintah akan mengembalikan fungsi Kejaksaan Agung dalam bidang penindakan, bukan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Kalau pencegahan seperti itu kan sudah ada institusinya sendiri. Nah, itu yang pokok," ujar Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper