Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK : Pimpinan KPK Ajukan Gugatan ke MK

Agus mengatakan bahwa uji materil dan formil tersebut diajukan lantaran Presiden Joko Widodo tak kunjung menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019)./Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengajukan uji materi atau judicial review atas Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa keterlibatan dalam mengajukan uji materi itu akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

"Hari ini, atas nama warga negara Indonesia, kita akan mengajukan judicial review ke MK. Jadi ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh   kita. Kemudian kita nanti mengundang ahli," tutur Agus di KPK, Rabu (20/11/2019).

Agus mengatakan bahwa uji materil dan formil tersebut diajukan lantaran Presiden Joko Widodo tak kunjung menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Harapan kita kan sebetulnya perppu itu keluar. Tapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Oleh karena itu kita mengajukan JR hari ini," kata Agus.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan ada beberapa hal yang disorot dalam UU baru KPK tersebut salah satunya terkait tidak masuknya RUU KPK di dalam prolegnas. Kemudian, terkait soal waktu pembahasan UU yang dinilai tertutup.

Tak hanya itu, Laode juga mengatakan bahwa dalam pembahasan RUU tersebut tidak dilibatkan atau dikonsultasikan pada masyarakat. Bahkan, KPK selaku pelaksana UU tidak dimintai pendapatnya.

"Ketiga, naskah akademik pun kita tidak pernah diperlihatkan. Apa kalian pernah membaca naskah akademik itu? Dan banyak lagi, bertentangan juga dengan aturan dalam hukum, dan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Jadi banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya," paparnya.

Dari segi materil, Laode mengatakan bahwa banyak pertentangan pada pasal-pasal seperti pasal 69D dan pasal 70C. Kesalahan ketik terkait usia pimpinan KPK juga menjadi persoalan yang tak luput dari perhatian.

Menurut Laode, ada kesalahan pengetikan tersebut dinilai bahwa pembahasan UU baru KPK tersebut terkesan buru-buru.

"Oleh karena itu kesalahannya juga banyak. Apa-apa saja yang dimintakan dalam JR ini, nanti akan kami sampaikan ke MK," kata dia.

Laode mengaku bahwa permohonan uji materil dan formil ini selain atas nama pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, juga atas nama para mantan komisioner KPK seperti Erry Riyana Hardjapamekas dan koalisi masyarakat sipil.

Sementara komisioner KPK lainnya yakni Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan disebut hanya mendukung meskipun tak mencatutkan nama secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper