Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dari Manakah Uang Tunai Rp477 Miliar yang Diserahkan Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim? Ini Tanggapan Kejati DKI

Hari ini, Kejaksaan Agung menggelar uang Rp477 miliar yang dikembalikan terpidana Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Dari mana uang tunai itu berasal? Ini Penjelasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono (kiri, berkaca mata) mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan, berbatik lengan panjang) saat konferensi pers eksekusi uang pengganti dari Kokos Jiang yang akan disetorkan ke Kas Negara/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono (kiri, berkaca mata) mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan, berbatik lengan panjang) saat konferensi pers eksekusi uang pengganti dari Kokos Jiang yang akan disetorkan ke Kas Negara/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, Kejaksaan Agung menggelar uang Rp477 miliar yang dikembalikan terpidana Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Dari mana uang tunai itu berasal? Ini Penjelasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikonfirmasi terkait asal-muasal uang sebesar Rp477 miliar dari terpidana Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono mengatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menelusuri seluruh harta milik terpidana Kokos Leo Lim dan telah didapatkan uang pengganti sebesar Rp477 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 3318 K/Pid.Sus/2019. 

Namun, Warih tidak menjelaskan lebih detail ihwal aset-aset apa saja yang disita Kejaksaan dari terpidana Kokos.

"Uangnya berasal dari mana, kita tidak perlu tahu, yang penting yang bersangkutan sudah kembalikan dan disetorkan ke rekening titipan Kejati DKI," tutur Warih, Jumat (15/11/2019).

Menurut Warih, seluruh aset milik terpidana Kokos itu sudah dirampas untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp477 miliar. 

"Semuanya sudah dikembalikan dan ini juga sudah diputus oleh MA," kata Warih.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap buronan ke 146 atas nama Kokos Leo Lim pada saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya Jakarta Timur pada Senin (11/11/2019).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Siswanto mengungkapkan terpidana Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) itu tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami hanya melaksanakan perintah eksekusi dari kasasi yang diajukan saja," tuturnya, Senin (11/11/2019).

Siswanto juga mengatakan pihaknya tidak hanya menangkap DPO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tetapi juga akan mengeksekusi uang negara yang hilang akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana sebesar Rp477 miliar.

Siswanto tidak memberikan penjelasan detail ihwal waktu eksekusi aset milik Kokos Leo Lim sebesar Rp477 miliar tersebut. Namun, menurut Siswanto, eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat dan dititipkan langsung ke Rekening Pemerintah Lain (RPL) untuk disetorkan ke kas negara.

"Uang itu sudah di titipkan di RPL, dalam waktu dekat bakal dieksekusi juga dan disetorkan ke kas negara,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengatakan terpidana sudah digiring langsung ke tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, Kokos Leo Lim telah dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kemudian pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dia [Kokos] dinyatakan bersalah dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Anang. 

Sebelumnya, Kokos Leo Lim didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatra Selatan yang merugikan negara Rp477 miliar.

Hari ini, Jumat (15/11/2019) uang senilai Rp100 miliar dari seluruhnya Rp477 miliar yang dieksekusi Kejaksaan diperlihatkan kepada wartawan di Kejaksaan Agung. Karena alasan ruangan tidak mencukupi, tidak semua uang pengganti yang dieksekusi tersebut dihadirkan dalam ruang di Kejaksaan Agung. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper