Bisnis.com, BOGOR – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan kebijakan pembangunan bidang kehutanan dan lingkungan dalam perspektif transformasi ekonomi.
Beberapa program nasional yang dilakukan oleh KLHK mengarah kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan mata pencaharian bagi masyarakat.
Dalam lima tahun ke depan, kata Siti, orientasi yang dituju KLHK yaitu memperkuat ketahanan ekonomi, mendukung pusat-pusat pertumbuhan daerah, dan mengembangkan wilayah untuk mengatasi kesenjangan.
“Kemudian tentu saja kualitas sumber daya manusia untuk berdaya saing dan membuat lingkungan tahan akan bencana dan perubahan iklim,” papar Siti ketika tampil dalam diskusi panel dengan tema Transformasi Ekonomi II, dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2019 di Sentul Internasional Convention Center, Sentul, Bogor, Rabu (13/11/2019).
Merujuk kepada para pimpinan di daerah dalam mengelola kawasan hutan, Siti menerangkan bahwa dua hal yang menjadi perhatian dalam urusan kehutanan yang banyak urusannya antara daerah dengan KLHK yaitu berkenaan dengan penggunaan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan.
Pada aspek penggunaan kawasan hutan, Siti mengungkapkan bahwa KLHK telah mencoba menyederhanakan proses perizinan.
Jika tidak ada persoalan, sebetulnya seperti izin pinjam pakai untuk jalan, untuk listrik, geothermal, waduk dan lain-lain, kalau semua syarat-syaratnya dilengkapi, maka proses izin akan singkat.
“Saya pernah tes dan bila syarat-syarat dari pemohon izin sudah lengkap, maka sebetulnya dalam waktu 11 hari IPPKH ternyata selesai. Jadi sudah banyak hal yang coba diperbaiki,” ungkap Siti.
Dalam proses perizinan tersebut, Siti meminta interaksi antarpihak harus kuat.
Program KLHK yanga sangat erat terkait transformasi ekonomi yaitu berkenaan dengan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Dalam hal ini, Siti menjelaskan bahwa sudah diserahkan lahan hutan seluas sekitar 110 ribu hektare untuk se-Kalimantan, kecuali Kaltara.
Saat ini sudah tersedia sekitar 980 ribu hektare freshland yang sudah bisa diredistrbusi pada rakyat, tapi membutuhkan usulan programnya dari pemda. Proposal seperti untuk pengembangan wilayah, pusat kawasan peternakan, pertanian terpadu, kawasan pemukiman, dan lain-lain.