Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satriyo Annurogo, Rabu (13/11/2019).
Dwi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana terkait dengan kasus dugaan suap distribusi gula di holding PT Perkebunan Nusantara III pada 2019.
Usai diperiksa KPK, Dwi mengaku dicecar sekitar 17 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dia ditanya seputar pengelolaan PTPN X yang merupakan bagian dari PTPN III sebagai holding perkebunan nusantara
"Ada 17 pertanyaan kepada saya mengenai tanggung jawab saya di PTPN X," kata Dwi.
Dwi juga mengaku bahwa penyidik KPK menggali seputar manajemen perusahaan, serta mekanisme-mekanisme produksi dan penjualan di perusahaannya.
Dia mewajarkan bahwa penyidik KPK memanggilnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus distribusi gula yang juga menjerat mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan.
Baca Juga
"Perkara yang disidik adalah terkait dengan distribusi gula. PTPN X, kan, komoditi utama adalah gula sehingga adalah wajar juga apabila saya dimintai keterangan sebagai saksi," kata dia.
Dwi tak menjawab banyak pertanyaan wartawan seputar materi penyidikan dari KPK. Selebihnya, dia menyerahkan hasil pemeriksaan hari ini pada lembaga itu.
"Saya kira itu. Terkait dengan pertanyaan dan detailnya ada di penyidik."
Selain Dwi, hari ini juga penyidik memanggil Direktur Utama PTPN XI Gede Meivara Utama sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Pemanggilan Dwi dan Gede Meivara hari ini menyusul Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol dan Direktur Utama PTPN XII M. Cholidi yang lebih dulu dipanggil KPK pada Selasa (12/11/2019).
Hanya saja, pemanggilan terhadap Cholidi pada hari kemarin terpaksa dijadwalkan ulang dengan waktu yang belum ditentukan.
Belum diketahui apa keterkaitan antara para direktur utama PTPN di dalam kasus ini. Namun, yang jelas PTPN III merupakan holding BUMN perkebunan yang membawahi 13 PTPN.
Dalam kasus ini KPK tinggal menuntaskan penyidikan terhadap dua tersangka yakni mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan tersangka Pieko Njoto Setiadi, berkas perkara, dan barang bukti ke penuntutan tahap dua untuk kemudian menjalani sidang perdana yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan di Jakarta yang berhasil menjaring lima orang pada Senin dan Selasa, 2 dan 3 September 2019.
Mulanya, perusahaan PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko ditunjuk sebagai distributor gula dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) pada awal 2019.
Dalam kontrak ini, perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.
Akan tetapi penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pieko, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Arum Sabil.
Dalam suatu pertemuan di Hotel Sharila, Dolly Pulungan disebut KPK meminta uang ke Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui Arum Sabil.
Setelah pertemuan itu, Dolly lantas meminta I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Adapun uang yang diberikan Pieko berjumlah 345.000 dolar Singapura yang diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.
Dalam kasus ini Pieko Njoto Setiadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.