Inovasi Pemprov DKI Tekan Polusi Udara: Luncurkan Aplikasi e-Uji Emisi

Tingginya tingkat polusi di Jakarta sempat membuat khawatir warga Ibu Kota yang banyak beraktivitas di luar ruangan.
Foto: Aplikasi e-Uji Emisi di gawai berbasis sistem android/Pemprov DKI Jakarta.
Foto: Aplikasi e-Uji Emisi di gawai berbasis sistem android/Pemprov DKI Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA – Tingginya tingkat polusi di Jakarta sempat membuat khawatir warga Ibu Kota yang banyak beraktivitas di luar ruangan.

Lidia (28), pekerja swasta di Jakarta mengaku dirinya sempat menggunakan masker penutup wajah saat berjalan di jalanan Ibu Kota karena khawatir polusi udara. Apalagi, Lidia sempat menderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) akibat buruknya kualitas udara.

ISPA yang dideritanya kemudian meningkatkan rasa ingin tahunya terkait penyebab turunnya kualitas udara di Jakarta. Ternyata, kendaraan bermotor yang digunakannya menjadi salah satu penyebab polusi udara yang sempat meningkat beberapa waktu belakangan.

Tidak ingin menjadi penyumbang polusi udara di Jakarta, Lidia berusaha mencari tahu uji emisi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah DKI Jakarta.

Melalui e-Uji Emisi, Lidia bisa melakukan uji emisi kendaraan bermotor yang selama ini digunakannya. Pasalnya, dia tidak perlu repot mencari bengkel yang dapat melaksanakan uji emisi kendaraannya.

Aplikasi yang diluncurkan DLH Pemerintah DKI Jakarta beberapa tahun lalu memang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraannya.

Agung Pujo Winarko, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa e-Uji Emisi memang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.

“Saat ini, aplikasi e-Uji Emisi baru dapat digunakan untuk pengguna android. Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat,” katanya.

Aplikasi tersebut memiliki fitur yang dapat memperlihatkan sejarah kendaraan yang dimiliki masyarakat, informasi kendaraan, dan hasil dari uji emisinya. Pengguna juga dapat melihat aturan pemerintah terkait uji emisi, dan lokasi bengkel terdekat yang dapat melakukan uji emisi.

Untuk menggunakan aplikasi tersebut, pengguna cukup memasukkan pelat nomor kendaraan, dan kemudian akan ditampilkan sejarah uji emisi kendaraan tersebut secara lengkap. Umumnya, uji emisi kendaraan dilakukan secara rutin setiap 6 bulan.

TEKAN POLUSI UDARA

Agung menuturkan, uji emisi sangat penting untuk menekan polusi udara di Jakarta. Saat ini, sekitar 60%-70% polusi berasal dari kendaraan bermotor.

Dengan uji emisi, masyarakat bias ikut serta memperbaiki kualitas udara. “Uji emisi ini ada ambang batasnya, dan berapa maksimalnya. Kalau di atas itu, berarti potensi pencemarannya lebih tinggi,” ujarnya.

Adapun fitur yang dimiliki oleh aplikasi e-Uji Emisi adalah :

-      Pengecekan Hasil Uji Emisi Kendaraan

-      Sejarah Uji Emisi Kendaraan

-      Informasi daftar Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) terdekat

-      Pendaftaran BPUE

-      Pendaftaran Kendaraan untuk dilakukan pengujian

-      Informasi dan Kegiatan terkait Uji Emisi

Sementara itu, Walikota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau mengatakan bahwa kendaraan mobil aparatur sipil negara (ASN) yang tidak lulus uji emisi tidak diperbolehkan memarkir kendaraan di lingkungan Kantor Wali Kota.

“Tujuan, kami melaksanakan aturan baru ini untuk mengurangi polusi udara di Jakarta Utara. Kalau ada karyawan di lingkungan Pemkot Jakarta Utara tidak lulus uji emisi, dia tidak boleh memarkir kendaraannya di sini,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andoro Warih mengatakan bahwa sebanyak 155 bengkel telah terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi untuk layanan uji emisi kendaraan di Jakarta.

Dia berharap semakin banyak bengkel yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut. “Semakin banyak bengkel yang memberikan layanan uji emisi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi menekan polusi di Jakarta,” katanya.

Andoro menargetkan ada 933 bengkel uji emisi untuk mewujudkan Jakarta bebas polusi pada 2020. Saat ini, ada 7 juta mobil yang melakukan uji emisi selama setahun. Dalam satu tahun, mereka melakukan dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri akan menerapkan aturan uji emisi untuk kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020. Aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan di Jakarta.

“Tahun depan kami akan mulai dengan pengendalian emisi bagi kendaraan bermotor. Ada uji emisi dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta baik dari dalam dan luar daerah. Jadi, harus lolos uji emisi,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper