Bisnis.com, JAKARTA--Polri menggagalkan penyelundupan bayi lobster senilai kira-kira Rp66 miliar. Nakhoda kapal bernama Nurul Hayat ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa tersangka berencana menyelundupkan bayi lobster tersebut dari Kuala Tungkal ke Singapura.
Dari kapal milik tersangka, menurut Dedi, telah diamankan sekitar 44 kotak berisi bayi lobster yang masing-masing kotak nilainya sekitar Rp1,5 miliar.
"Telah diamankan nakhoda kapal atas nama Nurul Hayat yang telah diamankan di Perairan Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepri," tuturnya, Kamis (7/11/2019).
Menurut Dedi, Kepolisian Daerah Kepri juga sudah melakukan penyegaran terhadap bayi lobster itu dengan cara reoksigen benih lobster mutiara dan lobster pasir.
"Rencana tindak lanjutnya akan dilaksanakan pelepasan benih yang berhasil diselamatkan dan rencananya juga mau dikonservasi di Pulau Abang Batam Provinsi Kepri," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan.