Kabar24.com, JAKARTA — Organisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami perubahan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Salah satu perubahannya adalah penempatan Wakil Panglima TNI dalam salah satu jajaran pimpinan militer.
Hal itu ditegaskan dalam Perpres No. 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam beleid itu, penambahan jabatan Wakil Panglima tersebut dilakukan atas sejumlah pertimbangan strategis.
"Bahwa untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia," dikutip dari aturan itu.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa posisi Wakil Panglima TNI merupakan usulannya kepada Presiden Joko Widodo.
"Kalau ini [ada Wakil Panglima TNI] tak perlu lagi [membuat surat] karena Panglima dan Wakil Panglima dalam satu kotak sehingga kalau Panglima nggak ada [pergi ke luar negeri] itu sudah secara otomatis Wakil Panglima itu bisa melakukan act [tugas] selaku Panglima. Itu bedanya," kata Moeldoko.
Moeldoko menyatakan posisi Wakil Panglima TNI itu akan membuat pengoperasian organisasi menjadi lebih efektif.
Pertimbangan posisi Wakil Panglima TNI itu, menurutnya, sangat teknikal dan organisatoris. Menurutnya, tidak ada pertimbangan politik dalam pembuatan posisi Wakil Panglima TNI.
Moeldoko menyatakan masing-masing kepala staf di TNI dari Angkatan Udara, Angkatan Darat dan Angkatan Laut memiliki kesempatan untuk menjadi Wakil Panglima TNI nanti.
Moeldoko yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut tugas Panglima TNI sangat padat dan sering melakukan kunjungan ke berbagai wilayah, termasuk kunjungan ke luar negeri.
"Panglima juga banyak pertemuan pertemuan antar panglima di Asean, antar panglima di Pasifik, dan kawasan-kawasan lain sehingga panglima juga banyak melakukan bilateral meeting," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Selama ini, apabila Panglima TNI pergi ke luar negeri, Panglima akan membuat surat untuk menunjuk salah satu satu Kepala Staf angkatan untuk bertugas sebagai Panglima.