Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghimbau kepala daerah menertibkan pengelolaan perparkiran.
Hal itu dikatakan Kapuspen Bahtiar selaku Juru Bicara Kemendagri di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
"Pak Mendagri menghimbau agar gubernur, bupati/wali kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah," kata Bahtiar mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan resmi, Rabu (6/9/2019).
Bahtiar menjelaskan tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, apalagi bila dipungut oleh preman berkedok ormas.
Dia mengatakan nilai pungutan retribusi parkir sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar. Akibat dari pungutan ini, kata dia, pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.
"Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Bahtiar.
Baca Juga
Bahtiar menjelaskan dalam mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas dengan tujuan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
"Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar,"
Untuk itu, diperlukan dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus ormas.
Tata kelola perparkiran telah diatur dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara.
Dua cara itu ialah dengan dipungut sendiri oleh aparat pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.