Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Bahayanya bila Uang Parkir Dipungut Preman Berkedok Ormas

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghimbau kepala daerah menertibkan pengelolaan perparkiran.
Sejumlah kendaraan motor terparkir di area Terminal bayangan Stasiun Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019)./ANTARA FOTO-Risky Andrianto
Sejumlah kendaraan motor terparkir di area Terminal bayangan Stasiun Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019)./ANTARA FOTO-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghimbau kepala daerah menertibkan pengelolaan perparkiran.

Hal itu dikatakan Kapuspen Bahtiar selaku Juru Bicara Kemendagri di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

"Pak Mendagri menghimbau agar gubernur, bupati/wali kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah," kata Bahtiar mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan resmi, Rabu (6/9/2019).

Bahtiar menjelaskan tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, apalagi bila dipungut oleh preman berkedok ormas.

Dia mengatakan nilai pungutan retribusi parkir  sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar. Akibat dari pungutan ini, kata dia, pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.

"Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan dalam mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas dengan tujuan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

"Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar,"

Untuk itu, diperlukan dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus ormas.

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara.

Dua cara itu ialah dengan dipungut sendiri oleh aparat pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper