Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Pengawas KPK : Publik Usulkan Ahok dan Antasari, PKS Sebut Secara Aturan Tidak Layak

Sejumlah nama yang mulai muncul disebut publik adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar./Antara-Lucky R
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar./Antara-Lucky R

Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan nama-nama yang dianggap layak untuk masuk sebagai calon anggota Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah nama yang mulai muncul disebut publik adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Meski banyak yang mengapresiasi kedua tokoh itu layak menjadi pengawas di KPK, bagaimana sebenarnya peluang kedua orang itu untuk benar-benar bisa dipilih?

Anggota Komisi bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan bahwa jika benar kedua nama itu masuk, sejatinya tidak layak dipilih.

 “Pertama kriteria dewan pengawas sudah diatur dalam undang-undang tidak pernah diancam pidana 5 tahun. Kedua [orang itu] pernah menjadi terpidana,” katanya saat dihubungi, Rabu (6/11/2019).

Nasir menjelaskan bahwa para calon dewas harus memiliki integritas moral dan keteladanan. Baginya, masih banyak sosok yang memenuhi kriteria tersebut.

“Jadi dalam undang-undang itu kata kuncinya integritas moral dan keteladanan. Saya tidak menunjuk nama. Tinggal Presiden cari siapa yang memiliki integritas moral dan keteladanan. Apakah itu ada di kampus-kampus atau perguruan tinggi atau ada di tempat lain,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 69A tertulis ketua dan anggota dewas untuk pertama kali ditunjuk dan diangkat presiden tanpa melalui panitia seleksi.

Masih di pasal yang sama, dewas tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan telah berpengalaman paling sedikit 15 tahun.

Sementara pasal 37D tertera dewas tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena diancam penjara paling singkat 5 tahun. Dia harus berusia sedikitnya 55 tahun serta tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper