Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Minta KPK Pulihkan Kehormatan Sofyan Basir dan Kasus Ini Jadi Pelajaran

Politikus PDIP Arteria Dahlan meminta KPK memulihkan kehormatan Sofyan Basir yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Arteria Dahlan : Mewakafkan diri untuk menyatakan yang benar/WikiDPR
Arteria Dahlan : Mewakafkan diri untuk menyatakan yang benar/WikiDPR

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sofyan diputus bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan bahwa menghormati dan menjunjung tinggi putusan tersebut. Semua pihak juga diminta melakukan demikian.

“Saya pikir sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian, penuh kecermatan. Apalagi sidang dilakukan secara terbuka untuk umum,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Arteria menjelaskan bahwa ini bisa menjadi pelajaran dan cambuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama penyidik dan penuntut umum. 

Mereka diminta lebih hati-hati lagi dan cermat dalam menegakkan hukum. Tidak hanya itu saja, tapi juga keadilan dan kepastian hukum didapat.

“Kami juga meminta betul untuk KPK memulihkan kembali hak-hak harkat martabat dan kehormatan Sofyan Basir. Karena sebagaimana kita ketahui beliau kan tidak mau, tidak suka atau tidak suka sudah juga tunduk kepada hukum negara yaitu menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” jelas Arteria.

Kasus uap proyek PLTU Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Dalam perjalanan penyidikan, KPK juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang juga Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka.

Pengusaha Johanes Kotjo divonis 2 tahun dan 8 bulan dalam kasus ini. Sementara itu, Eni Saragih dihukum selama 6 tahun termasuk dicabut hak politiknya.

Adapun Idrus Marham oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijatuhi hukuman 3 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper