Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Reekspor 428 Kontainer Bercampur Sampah dan Limbah B3

Pemerintah mengambil sikap tegas terhadap importir sampah yang melanggar aturan.
Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati (tengah) bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi (kiri), dan Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 KLHK A.Gunawan Witjaksono ketika memberikan keterangan pers terkait reekspor 428 kontainer sampah dan skrap plastik yang mengandung limbah B3 di Jakarta, Rabu (31/10)./Istimewa
Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati (tengah) bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi (kiri), dan Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 KLHK A.Gunawan Witjaksono ketika memberikan keterangan pers terkait reekspor 428 kontainer sampah dan skrap plastik yang mengandung limbah B3 di Jakarta, Rabu (31/10)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengambil sikap tegas terhadap importir sampah yang melanggar aturan.

Importir diminta melakukan reekspor terhadap 428 kontainer yang berisi skrap plastik tercampur sampah dan/atau limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ke negara asal. Pelaksanaan reekspornya dikoordinasikan oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penegasan tersebut dikemukakan Dirjen Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati kepada media dalam konferensi pers bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Menurut Vivien, penanganan importasi limbah ilegal ini memerlukan suatu proses yang tidak sebentar, maka secara nasional diperlukan penguatan pemahaman antar instansi terkait untuk penanganannya, termasuk juga dalam melakukan pengawasan di border dan di post border.

Diperlukan data dan informasi yang akurat serta prosedur yang jelas bilamana akan dilakukan pengembalian limbah illegal tersebut ke negara asal.

Dalam penanganan permasalahan reekspor kontainer ilegal karena berisi limbah non-B3 dalam kondisi kotor dan/atau terkontaminasi dan tercampur limbah B3 dan/atau sampah yang harus dikembalikan ke negara asal, maka penanganan yang sedang dan akan dilakukan adalah pelaksanaan reekspor dilakukan berdasarkan mekanisme B to B.

Dengan kata lain, hal itu dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama importir dengan eksportir di bawah koordinasi Bea Cukai dan sesuai Permendag 31 Tahun 2016 terhitung pelaksanaannya dalam waktu 90 hari.

Akan tetapi, kata Vivien, bilamana pelaksanaan reekspor tersebut tidak terlaksana dalam mekanisme B to B, maka akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Konvensi Basel melalui notifikasi antara focal point pemerintah Indonesia dengan focal point negara asal limbah atau dengan focal point negara eksportir.

Kemudian, seandainya tidak ada tanggapan dari negara asal limbah dan negara eksportir, maka akan dilakukan pendekatan bilateral melalui jalur negosiasi Kementerian Luar Negeri dan melalui Sekretariat Konvensi Basel. Adapun paksaan reekspor terhadap importir adalah dengan perintah pengadilan.

“Dalam hal reekspor tidak berjalan dengan baik, maka Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK akan menindak tegas jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak reekspor ke negara asal,” ujar Vivien.

Selama periode April–September 2019 telah diperiksa oleh KLHK total 882 kontainer berisi skrap plastik dan skrap kertas.

Dari 882 kontainer yang telah diperiksa tersebut, sebanyak 428 kontainer ditemukan berisi skrap plastik tercampur sampah dan/atau limbah B3 sehingga harus direekspor, 454 sisanya dinyatakan bersih, dan 374 kontainer di antaranya yang sudah direekspor itu datang dari berbagai negara yaitu Prancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hongkong, dan Jepang.

Sebanyak 428 kontainer yang bermasalah tersebut, KLHK telah mengeluarkan surat rekomendasi agar importir melakukan reekspor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper