Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan seorang anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatra Selatan dari jabatan koordinator divisi.
Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 19 perkara.
Anggota Bawaslu Sumsel bernama Junaidi mendapatkan dua sanksi dari DKPP, yaitu Peringatan Keras dan Diberhentikan dari Jabatannya sebagai Koordinator Divisi (Kordiv).
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Junaidi dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi," kata Ketua majelis Harjono dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2019).
Selain itu, dalam sidang yang sama DKPP memberikan sanksi kepada sejumlah penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sebanyak 7 penyelenggara Pemilu mendapat sanksi Peringatan Keras dan 13 penyelenggara Pemilu mendapat sanksi Peringatan.
Tujuh penyelenggara Pemilu yang diberi sanksi Peringatan Keras terdiri dari lima Anggota KPU Kabupaten Bungo (Teradu pada nomor perkara 149-PKE-DKPP/VI/2019) dan dua Anggota Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan (Teradu pada nomor perkara 228-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 229-PKE-DKPP/VIII/2019).
Peringatan Keras juga diberikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto. Sedangkan tiga Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel yang menjadi Teradu pada perkara yang sama mendapat sanksi Peringatan.
Selain itu DKPP memulihkan nama baik atau merehabilitasi 78 penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dalam 12 perkara dugaan pelanggaran KEPP.
Para penyelenggara Pemilu tersebut berasal dari KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota.
Total jumlah penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu dalam perkara yang putusannya dibacakan hari ini berjumlah 98 orang, terdiri atas 62 jajaran KPU dan 36 jajaran Bawaslu.