Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selidiki Kasus TPPU Mantan Bupati Cirebon, KPK Periksa Nico Siahaan

Anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan bernama lengkap Junico Siahaan alias Nico Siahaan ini akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
Ilustrasi-Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi-Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Nico Siahaan, mantan host di televisi yang kemudian menjadi politisi di PDI Perjuangan hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK.

Anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan bernama lengkap Junico Siahaan alias Nico Siahaan ini akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.

Atas dugaan tersebut Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya pada November 2018 KPK juga telah memeriksa Nico sebagai saksi terkait penerimaan gratifikasi dengan tersangka Sunjaya.

Saat itu KPK mendalami pengetahuan saksi tentang penyelenggaraan kegiatan parpol di bulan Oktober 2018. Terkait dengan kegiatan tersebut, sebelumnya dari pihak lain, KPK menerima pengembalian uang Rp250 juta.

"Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," kata Febri saat itu.

Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di Hari Sumpah Pemuda tahun 2018.

KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara.

"Kami imbau jika ada pihak lain yang menerima agar segera mengembalikan pada KPK karena akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," ungkap Febri.

Namun Febri tidak menyebutkan siapa orang yang mengembalikan uang tersebut.

Nico diketahui adalah ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda "Satu Indonesia Kita" PDIP 2018 pada 28 Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper