Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan, Selasa (29/10/2019).
Pria yang akrab disapa Nico itu dipanggil untuk diperiksa terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp51 miliar yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Dipanggil sebagai saksi untuk perkara TPPU tersangka SUN [Sunjaya]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa.
Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik terhadap Nico. Namun, diduga pemeriksaan terhadap Nico terkait aliran uang Rp250 juta dari Sunjaya Purwadisastra untuk pembiayaan acara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 2018.
Beberapa waktu lalu, Febri Diansyah mengatakan bahwa aliran uang untuk acara PDIP tersebut telah terbongkar pada proses persidangan di PN Tipikor Bandung.
Sebelum tersangka TPPU, Sunjaya telah dijerat kasus suap Rp100 juta terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon. Pada kasus ini, Sunjaya telah divonis bersalah dan dikenai hukuman 5 tahun penjara.
"Diduga uang itu berasal dari tersangka SUN [Sunjaya] yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018," kata Febri, saat itu.
KPK juga sebelumnya telah memintai keterangan pada Nico Siahaan yang juga Ketua Panitia Kongres Pemuda tersebut.
Febri mengatakan bahwa uang senilai Rp250 juta untuk pembiayaan kongres Sumpah Pemuda PDIP itu telah dikembalikan. Dalam fakta persidangan uang itu dikembalikan Nico ke KPK.
"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita," ujar Febri.
Dalam perkara ini, Sunjaya diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai bupati periode 2014-2019 dan disamarkan atau dialihkan ke dalam bentuk barang.
Adapun perincian penerimaan Sunjaya berupa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp41,1 miliar.
Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dari ASN sekitar Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp500 juta.
Kemudian, terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon yang diduga berasal dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) senilai Rp6,04 miliar.
Selain itu, terkait dengan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar yang diduga dari PT King Properti.
Pencucian uang Sunjaya dilakukan dengan pembelian sejumlah tanah dan 7 kendaraan bermotor pelbagai merk atas nama orang lain.
Sunjaya telah divonis bersalah pada kasus sebelumnya yaitu terkait jual beli jabatan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Dia terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.