Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian di Kabinet Indonesia Maju yang memiliki menteri dan wakil menteri perlu segera melakukan pembagian tugas untuk mencapai sasaran kerja yang terukur dalam 5 tahun mendatang.
Dalam keterangan resminya, Senin (28/10/2019), Chairman Institute for Policy Reform Riant Nugroho mengatakan bahwa menteri tetap memiliki peran sebagai pengambil kebijakan dengan orientasi kepada hasil kerja.
Adapun, wakil menteri dalam kerjanya dapat diarahkan untuk mengawasi kerja dengan orientasi pada proses pengambilan kebijakan yang efektif dan efisien.
Saat diminta tanggapannya oleh Bisnis beberapa waktu lalu, Riant menjelaskan bahwa pengisian pos wakil menteri sangat membantu khususnya di kementerian yang memiliki beban pekerjaan cukup besar.
Hanya saja, Riant mengingatkan agar pos wakil menteri diisi oleh satu orang saja yang bertugas membantu menerjemahkan gagasan presiden pada tataran universal-keilmuan.
Selain itu, jabatan wamen jangan sampai tumpang tindih dengan tugas kesekjenan di kementerian/lemabag termasuk tumpang tindih dengan tugas direktur jenderal atau deputi.
Seperti diketahui, akhir pekan lalu Presiden Joko Widodo melantik 12 orang wakil menteri untuk menempati pos di Kementerian Agama; Kementerian Pertahanan; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Agraria dan Tata Ruang; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Perdagangan; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Keuangan; Kementerian Luar Negeri; dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dari seluruh pos itu, Kementerian BUMN memiliki dua orang wakil menteri.