Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Wamen Sudah Dilantik, Ini Besaran Gaji Wakil Menteri

Seperti tunjangan kinerja bagi pegawai kelas 17 atau tingkat jabatan eselon I Kementerian Perdagangan mencapai Rp33,24 juga. Artinya tunjangan kinerja Wakil Menteri Perdagangan bisa mencapai Rp44,87 juta.
Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri jajaran Kabinet Indonesia Maju, Jumat (25/10/2019). JIBI/Bisnis/Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri jajaran Kabinet Indonesia Maju, Jumat (25/10/2019). JIBI/Bisnis/Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 12 Wakil Menteri dilantik Presiden Joko Widodo dalam kabinet Indonesia Maju periode 2019 - 2024. Lalu berapa gaji para wakil menteri?

Hak gaji dan fasilitas wakil menteri sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Pada pasal (2) dijelaskan bahwa hak keuangan wakil menteri dibagi atas dua bentuk yaitu gaji yaitu 85 persen dari tunjangan jabatan menteri dan 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1.a.

Gaji menteri berdasarkan Keppres 68/2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu Rp13,61 juta. Maka besaran gaji wakil menteri sekitar Rp11,57 juta.

Adapun tunjangan jabatan kinerja pejabat struktural kementerian kemungkinan berbeda antar satu kementerian dengan kementerian lain.

Seperti tunjangan kinerja bagi pegawai kelas 17 atau tingkat jabatan eselon I Kementerian Perdagangan mencapai Rp33,24 juga. Artinya tunjangan kinerja Wakil Menteri Perdagangan bisa mencapai Rp44,87 juta.

Selain itu, hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.

Besaran hak keuangan itu merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.

Di sisi lain, wakil menteri akan mendapat tiga fasilitas utama seperti kendaraan dinas, jabatan rumah dan jaminan kesehatan.

Apabila kementerian terkait masih belum memiliki rumah dinas bagi wakil menteri, maka mereka akan mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta tiap bulannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro