Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bowo Sidik Beberkan Soal Penerimaan Gratifikasi, dari Sofyan Basir hingga M. Nasir

Bowo menyinggung nama mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, mantan Ketum Golkar Setya Novanto, Bupati Minahasa Selatan Christiana Eugenia Tetty Paruntu, hingga politikus Demokrat Muhammad Nasir.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso,, buka-bukaan soal penerimaan uang gratifikasi dari sejumlah pihak terkait kedudukannya saat menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar.

Bowo menyinggung nama mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, mantan Ketum Golkar Setya Novanto, Bupati Minahasa Selatan Christiana Eugenia Tetty Paruntu, utusan menteri, hingga politikus Demokrat Muhammad Nasir.

Bowo Sidik awalnya ditanya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah penerimaan uang tersebut.

Bowo mengatakan bahwa total uang Rp8 miliar yang diterimanya berasal dari beberapa sumber.

Pertama, penerimaan uang dari Sofyan Basir senilai 200 ribu dolar Singapura yang diterima di Plaza Senayan saat makan malam. 

"Kita ngobrol-ngobrol kemudian dia memberikan itu Pak, uang kepada saya. Ya setelah saya buka di kendaraan isinya 200 ribu dolar Singapura itu Pak," katanya kepada jaksa KPK di Pengadian Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

Bowo menerangkan bahwa pada saat penerimaan uang itu, posisi Sofyan adalah sebagai direktur utama PT PLN, sedangkan dirinya duduk sebagai anggota Komisi VI DPR.

Hanya saja, Bowo tidak menjabarkan lebih jauh terkait tujuan pemberian uang dari Sofyan yang saat ini tengah menjadi terdakwa kasus suap proyek PLTU MT Riau-1.

Penerimaan lain adalah dari Muhammad Nasir, politikus Demokrat yang juga duduk sebagai anggota DPR saat itu, terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti.

Bowo mengaku menerima 250 ribu dolar Singapura atau bila dirupiahkan saat kurs saat itu sebesar Rp2,5 miliar. Bowo mengaku bahwa penerimaan uang itu saat mengemban tugas sebagai anggota Badan Anggaran.

Menurut Bowo, M. Nasir datang menemuinya bersama dengan seseorang bernama Jesica.  

"Dia minta tolong bagaimana kalau dia dibantu Kabupaten Meranti untuk dapat alokasi DAK," kata Bowo.

Lantas, Bowo pun menyarankan agar bertemu dengan Eka Satra yang juga anggota DPR Fraksi Golkar saat itu. Menurut penuturan Bowo, Eka mengurus anggaran tersebut. 

"Eka yang ngurus itu sampai bisa dana tersebut cair. Nah, setelah [Kabupaten] Meranti dapat alokasi itu, Jesica bersama Nasir datang ke ruangan saya memberikan uang Singapura yang kalau dirupiahkan kurang lebih Rp2,5 miliar," katanya.

Kemudian, terkait penerimaan uang dari mantan Ketum Golkar Setya Novanto, Bowo mengaku menerima 50 ribu dolar Singapura saat Musyawarah Nasional (Munas) Golkar di Bali.

Berdasarkan pengakuan Bowo, Novanto memberikan uang terkait pemenangan pemilihan di Dapil Jawa Tengah II yang tengah diikuti Bowo.

Selain itu, Bowo juga mengaku mendapat 200 ribu dolar Singapura dari seseorang. Penerimaan itu menurutnya bukan terkait dengan pengamanan Permendag Gula Rafinasi.

"Tidak ada [kaitannya dengan Permendag], dia yang ngasih bukan orang Kemendag, bukan," tutur Bowo.

Kemudian, Bowo juga mengaku menerima total Rp600 juta dari Bupati Minahasa Selatan Christiana Eugenia Tetty Paruntu sebanyak dua kali yang diterimanya dari kader Golkar bernama Dipa Malik.

Penerimaan uang itu terkait dengan proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Minahasa Selatan dan agar Bowo membantu mempertahankan posisi Tetty Paruntu selaku Ketua DPD Golkar Sulawesi Utara mengingat adanya peralihan ketua umum dari Setya Novanto ke Airlangga Hartarto.

"Ada ketakutan Bu Tetty dia akan digeser dari ketua DPD dan minta dikomunikasikan dengan teman-teman DPP. Kemudian saya ikut mengkomunikasikan agar Bu Tetty tetap dipertahankan di DPD Golkar," ujar Bowo.

Bowo Sidik sebelumnya telah didakwa menerima suap US$163.733.00 dan Rp311.022.932.00 terkait sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Kemudian, didakwa menerima Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat terkait bantuan mendapatkan proyek penyediaan BBM dan penagihan utang PT Djakarta Llyod senilai Rp2 miliar.

Selain itu, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta dari sejumlah sumber dengan nilai yang bervariasi yang berlangsung sejak 2016 saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII dan anggota Badan Anggaran DPR (Banggar).

Pertama, 250.000 dolar Singapura terkait dengan pengusulan Kabupaten Kepulauan Meranti agar mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) DAK fisik APBN 2016. Kemudian, Rp600 juta terkait pembahasan program pengembangan pasar tahun anggaran 2017.

Selain itu, gratifikasi senilai 50.000 dolar Singapura pada saat penyelenggaran Munas Partai Golkar untuk pemilihan ketua umum periode 2016-2019 di Denpasar, Bali.

Kemudian, sebesar 200.000 dolar Singapura terkait dengan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas. Terakhir, sebesar 200.000 dolar Singapura terkait dengan posisi seseorang di BUMN yaitu PT PLN (Persero).

Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait penerimaan gratifikasi, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper