Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menunjuk Wakil Jaksa Agung Arminsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung selama 3 bulan ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan penunjukan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P Tahun 2019 ter tanggal 18 Oktober 2019.
Menurut Mukri, Arminsyah akan menggantikan posisi Prasetyo selama tiga bulan ke depan hingga Presiden Jokowi menunjuk Jaksa Agung kembali nanti.
"Iya benar, sudah keluar surat Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2019 tentang Penunjukan Pak Arminsyah sebagai Plt Jaksa Agung," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (22/10).
Keppres itu, menurut Mukri berlaku sejak tanggal 20 Oktober 2019 hingga ditetapkan Jaksa Agung baru oleh Presiden Jokowi nanti.
"Iya, tiga bulan ke depan," katanya.