Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) memanggil mantan staf pada Direktur Teknik dan Managemen Risiko PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Haryadi Budi Kuncoro, Senin (21/10/2019).
Adik kandung eks komisioner KPK Bambang Widjojanto itu akan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL [R.J Lino]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin.
Selain Hariyadi, secara bersamaan tim penyidik juga memanggil Ferialdy Noerlan selaku swasta untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Di Pelindo II, Ferialdy pernah menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.
Adapun Haryadi dan Ferialdy telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan mobil crane di PT Pelindo II yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dalam putusan kasasi pada 2018 lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman Hariyadi menjadi 9 tahun penjara setelah 16 bulan penjara di tingkat pertama.
Adapun RJ Lino dalam kasusnya disangka KPK telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II ketika itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.
Hal itu dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Sejauh ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap RJ Lino yang telah menyandang status tersangka sejak 2015.