Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Jadi Tersangka, Kantor Dinas PU Medan Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Medan Syamsul Fitri Siregar.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta./ANTARA FOTO-M. Risyal Hidayat
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta./ANTARA FOTO-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Sumatra Utara, Sabtu (19/10/2019).

Dilansir dari Antara, penggeledahan terpantau dilakukan secara tertutup. Pada Jumat (18/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kantor Wali Kota Medan.

"Mau ngapain? Di luar aja ya kalau mau ambil gambar," kata seorang pria kepada wartawan. 

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap. Lembaga anti rasuah itu juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Medan Syamsul Fitri Siregar.

Dzulmi dan Syamsul diduga menjadi penerima. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, Isa diduga sebagai pihak pemberi. Dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Pasal tersebut yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper