Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Sumatra Utara, Sabtu (19/10/2019).
Dilansir dari Antara, penggeledahan terpantau dilakukan secara tertutup. Pada Jumat (18/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kantor Wali Kota Medan.
"Mau ngapain? Di luar aja ya kalau mau ambil gambar," kata seorang pria kepada wartawan.
Baca Juga
Seperti diketahui, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap. Lembaga anti rasuah itu juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Medan Syamsul Fitri Siregar.
Dzulmi dan Syamsul diduga menjadi penerima. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Isa diduga sebagai pihak pemberi. Dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.