Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) Wisnu Kuncoro dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Wisnu disebut jaksa telah menerima uang suap sebesar Rp156 juta dari Direktur utama PT Grand Kertech, Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro, terkait pengadaan barang di KRAS.
Rinciannya, senilai Rp101,54 juta dari Kenneth dalam bentuk US$4.000 atau setara Rp56,54 juta dan bentuk rupiah sebesar Rp45 juta. Sementara dari Kurniawa Tjokro. sebesar Rp55,5 juta.
"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK M. Asri membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Selain hukuman badan, Wisnu juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Wisnu menerima uang tersebut melalui seorang perantara bernama Kurnia Alexander Muskitta, yang telah dituntut 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam tuntutan secara terpisah.
Jaksa mengatakan bahwa penerimaan uang itu agar Wisnu memuluskan proyek Kenneth untuk memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp24 miliar di KRAS.
Adapun penerimaan uang dari Kurniawan, agar Wisnu Kuncoro menyetujui proyek PT Tjokro Bersaudara dalam pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp13 miliar di KRAS.
Jaksa mengatakan bahwa Alexander memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat di Krakatau Steel termasuk dengan Wisnu Kuncoro sehingga hal itu dimanfaatkan Kenneth dikenalkan dengan Wisnu.
Setelah menjalin hubungan dekat dengan Wisnu melalui Alexander, jaksa menyebut Kenneth kerap mendapat proyek dari PT Krakatau Steel atau anak perusahaan lainnya, yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Proyek itu disebut jaksa terjadi dalam kurun waktu 2012-2016.
Proyek tersebut adalah pada 2012 pekerjaan pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai US$6 juta di mana saat itu Wisnu menjabat Direktur PT KDL.
Kemudian, tahun 2014-2015 proyek pekerjaan subkontrak pengadaan boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp 7 miliar, lalu tahun 2015-2016 pekerjaan pengadaan boiler 35 ton per jam senilai Rp20 miliar.
Jaksa meyakini Wisnu Kuncoro dan Kurnia Alexander Muskitta melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.