Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wanita Perekam Video 'Penggal Jokowi' Berjanji Tak Ulangi Lagi

Terdakwa kasus perekam video viral 'Penggal Jokowi' Ina Yuniarti berjanji akan lebih berhati- hati menggunakan media sosial setelah video yang direkamnya menjadi viral dan membuatnya sempat ditahan selama lima bulan.
Demonstran menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Unjuk rasa dilakukan pascpengumuman penetapan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Demonstran menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Unjuk rasa dilakukan pascpengumuman penetapan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus perekam video viral 'Penggal Jokowi' Ina Yuniarti berjanji akan lebih berhati- hati menggunakan media sosial setelah video yang direkamnya menjadi viral dan membuatnya sempat ditahan selama lima bulan.

"Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan berhati- hati. Saya akan kembali normal seperti biasanya, yang pasti tidak ada dendam atau apa pun," kata Ina usai sidang vonisnya berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Ina divonis bebas oleh Hakim Ketua Tuty Haryati dari tuntutan Jaksa Penutut Umum dengan ancaman pidana kurungan selama tiga tahun enam bulan.

Selain itu, wanita yang sebelumnya bekerja sebagai wirausaha itu mengatakan usai dinyatakan bebas dirinya akan segera menemui anak- anaknya.

"Mereka sudah menunggu lama, mereka hanya bertiga dan saya akan kembali kepada mereka, Alhamdulillah," kata Ina.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ina Yuniarti dengan pasal pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008.

Ina Yuniarti diketahui telah membuat video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.

Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 10 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Ina mengatakan dirinya mengirimkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman- temannya untuk memberitahu situasi dalam aksi saat itu.

Dirinya tidak menyangka video itu akan mengantarkannya ditahan selama lima bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper