Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerahkan Anak Buah, Mantan Bupati Seruyan Atur SKJ Menang Tender Proyek Pelabuhan

Dalam proses lelang yang dilakukan, KPK setidaknya menemukan sejumlah kejanggalan di antaranya pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya satu hari.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Bupati Seruyan, Darwan Ali, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka proyek pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012.

Dalam kontruksi perkara, Darwan diduga mengarahkan anak buahnya selaku para kepala dinas dan panitia lelang agar menunjuk PT Swa Karya Jaya (SKJ) memenangkan pengerjaan proyek tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa mulanya pada 2004 Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, merencanakan pembangunan Pelabuhan Laut. 

Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang. 

Pada 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung. 

Masih di tahun yang sama, tersangka Darwan kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan itu dikerjakan oleh PT Swa Karya Jaya (SKJ).

Adapun KPK menduga bahwa Direktur PT SKJ Tju Miming Aprilyanto adalah kawan dekat Darwan yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003. Darwan sendiri adalah mantan bupati dua periode.

Febri mengatakan bahwa panitia lelang pengadaan barang atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluh Segintung dibentuk untuk menindaklanjuti perintah Darwan Ali. 

"Para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS (harga perkiraan sendiri) final sebesar Rp112.750.000.000," kata Febri, dalam konferensi pers, Senin (14/10/2019).

Dalam proses lelang yang dilakukan, KPK setidaknya menemukan sejumlah kejanggalan di antaranya pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya satu hari.

Kemudian, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang juga menurutnya diduga dipalsukan. Selain itu, peserta lelang lain juga diduga direkayasa. 

"Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp2juta hingga Rp4 juta," kata Febri.

Selain itu, kejanggalan lain adalah pihak PT SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut.

Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ. Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT SKJ sudah tidak berlaku. 

Selanjutnya, pada April 2007, tersangka Darwan menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek yang dilanjutkan penandatanganan kontrak sebesar Rp112.736.000.

Adapun setelah empat bulan berjalan, pada 10 Agustus 2007 terdapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah 13,02 persen.

"Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen," kata Febri. 

Pada 2009, lanjut dia, diduga Darwan Ali melalui anaknya menerima uang secara bertahap lewat sarana perbankan atau transfer dari PT SKJ sejumlah Rp687.500.000.

Atas perbuatannya, Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper